1.PENGERTIAN PERSEROAN TERBATAS
Perseroan Terbatas ( PT ), dulu
disebut juga naamloze vennootschap ( NV
), adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri
dari saham – saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang
dimiliki. Karena modalnya terdiri dari saham – saham yang dapat diperjualbelikan,
perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan
perusahaan .
Perseroan terbatas merupakan badan usaha
dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan
perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki
harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang
menjadi bukti pemilik perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang
terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melibihi
kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab
para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan
tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan
memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada
besar – kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat
pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh pera pemilik obligasi adalah
mereka mendapat bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan
terbatas tersebut.
2.SYARAT PENDIRIAN PT
Syarat
umum pendirian Perseroan Terbatas
·
Fotokopi KTP para pemegang
saham dan pengurus, minimal 2 orang
·
Fotokopi KK penanggung jawab
/ Direktur
·
Nomor NPWP penanggung jawab
·
Pas foto penanggung jawab
ukuran 3 x 4 ( 2 lembar berwarna )
·
Fotokopi PBB tahun terakhir
sesuai domisili perusahaan
·
Fotokopi surat kontrak /
sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
·
Surat keterangan domisili
dari pengelola gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
·
Surat keterangan RT / RW (
jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili dilingkungan perumahan )
khusus luar jakarta
·
Kantor berada di wilayah
perkantoran / plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman
·
Siap disurvei
Syarat
pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40 / 2007 adalah sebagai berikut
:
·
Pendirian minimal 2 orang /
lebih ( pasal 7 ayat 1 )
·
Akta notaris yang berbahasa
indonesia
·
Setiap pendirian harus
mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan ( pasal 7 ayat 2
dan ayat 3 )
·
Akta pendirian harus
disahkan oleh Menteri Kehakiman dan diumumkan dalam BNRI ( pasal 7 ayat 4 )
·
Modal dasar minimal Rp 50
juta dan modal disetor minimal 25% dari modal pasar ( pasal 32 dan pasal 33 )
·
Minimal 1 orang direktur dan
1 orang komisaris ( pasal 92 ayat 3 dan pasal 108 ayat 3 )
·
Pemegang saham harus WNI
atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA
3.MEKANISME PENDIRIAN PT
Untuk mendirikan PT, harus dengan
menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang didalamnya
dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat
perusahaan, dan lain – lain. Akta ini harus disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia ( dahulu Menteri Kehakiman ). Untuk mendapat
izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut :
·
Perseroan terbatas tidak
bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
·
Akta pendirian memenuhi
syarat yang ditetapkan undang – undang
·
Paling sedikit modal yang
ditempatkandan disetor adalah 25% dari modal dasar. ( sesuai dengan UU No. 1
tahun 1995 dan UU No. 40 tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas )
Setelah
mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai persroan terbatas ( UU
No. 1 tahun 1995 ) Perseroan terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri
setempat, tetapi setelah berlakunya UU No. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta
pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan ( sesuai
UU wajib daftar perusahaan tahun 1982 )
dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke pengadilan negeri, dan
perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban
pendftaran di kantor pendaftaran perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan
tahapan pengumuman dalam berita negara republik indonesia ( BNRI ) tetap
berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut
merupakan kewajiban direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU No. 40
tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan / kewajiban menteri hukum dan
HAM
Setelah
tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan
perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian –
perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya
Modal
pasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian
sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar,
dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang
disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang
disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang
disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang
dimasukan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam
jumlah uang.
4.PROSEDUR PENDIRIAN
PERSEROAN TERBATAS
Bilamana
seseorang akan mendirikan perseroan terbatas, maka para pendiri, yang biasanya
terdiri dari 2 orang atau lebih, melakukan perbuatan hukum sebagai yang
tersebut dibawah ini :
·
Pertama, para pendiri datang
di kantor notaris untuk diminta dibuatkan akta pendirian perseroan terbatas.
Yang disebut akta pendirian itu termasuk di dalamnya anggaran dasar dari
perseroan terbatas yang bersangkutan. Anggaran dasar ini sendiri dibuat oleh
para pendiri, sebagai hasil musyawarah mereka. Kalau para pendiri merasa tidak
sanggup untuk membuat anggaran dasar tersebut, maka hal itu dapat diserahkan
pelaksanaanya kepada notaris yang bersangkutan.
·
Kedua, setelah pembuatan
akta pendirian itu selesai, maka notaris mengirimkan akta tersebut kepada Kepala
Direktorat Perdata, Departemen Kehakiman. Akta pendirian tersebut juga dapat
dibawasendiri oleh para pendiri untuk minta pengesahan dari Menteri Kehakiman,
tetapi dalam hal ini kepala direktorat perdata tersebut harus ada surat
pengantar dari notaris yang bersangkutan. Kalau penelitian akta pendirian
Perseroan Terbatas itu tidak mengalami kesulitan, maka Kepala Direktorat
Perdata atas nama Menteri Kehakiman mengeluarkan surat keputusan pengesahan
akta pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Kalau ada hal – hal yang
harus diubah, maka perubahan itu harus ditetapkan lagi dengan akta notaris
sebagai tambahan akta notaris yang dahulu. Tambahan akta notaris ini harus
mendapat pengesahan dari Departemen Kehakiman. Setelah itu ditetapkan surat
keputusan terakhir dari Departemen Kehakiman tentang akta pendirian perseroan
terbatas yang bersangkutan.
·
Ketiga, para pendiri atau
salah seorang atau kuasanya, membawa akta pendirian yang sudah mendapat
pengesahan dari departemen kehakiman beserta surat keputusan pengesahan dari
Departemen Kehakiman tersebut ke kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang
mewilayahi domisili Perseroan Terbatas untuk didaftarkan. Panitera yang
berwenang mengenai hal ini mengeluarkan surat pemberitahuan kepada notarid yang
bersangkutan bahwa akta pendirian PT sudah didaftar pada buku register PT.
·
Keempat, para pendiri
membawa akta pendirian PT beserta surat keputusan tentang pengesahan dari
Departemen Kehakiman, serta pula surat dari Panitera Pengadilan Negeri tentang telah didaftarkannya akta pendirian
PT tersebut ke kantor Percetakan Negara, yang menerbitkan Tambahan Berita
Negara RI, maka PT yang bersangkutan sudah sah menjadi badan hukum.
5.STRUKTUR PERMODALAN PT
Perseroan mempunyai
kekayaan sendiri terpisah dari kekayaan masing – masing pemegang saham
perseroan. Termasuk dalam harta kekayaan perseroan terbatas adalah modal, yang
terdiri dari :
·
Modal perseroan atau modal
dasar, yaitu jumlah maksimum modal yang disebut dalam akta pendirian. Ketentuan
modal dasar diatur pada pasal 31 – 32 UU No. 40 tahun 2007. Modal dasar
perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham. ( pasal 31 ( 1 )). Modal
dasar paling sedikit Rp 50.000.000,- ( pasal 32 ayat 1 )
·
Modal yang disanggupkan atau
ditempatkan diatur pada pasal 33 UU No. 40 tahun 2007. Paling sedikit 25% dari
modal dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 harus ditempatkan dan disetor
penuh ( pasal 33 ayat 1 ).
·
Modal yang disetor, yakni
modal yang benar – benar telah disetor oleh para pemegang saham pada kas
perseroan. Diatur pada pasal 34 UU No. 40 tahun 2007. Penyetoran atas modal
saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan atau dalam bentuk lainnya ( pasal 34
ayat 1 ). Penyetoran atas modal saham selanjutnya diatur pada pasal 34 ayat 2
dan 3.
Perubahan
atas besarnya jumlah modal perseroan harus mendapat pengesahandari Menteri
Kehakiman, sesudah itu didaftarkan dan kemudian diumumkan seperti biasa.
6.JENIS – JENIS SAHAM PT
Saham di dalam sebuah perseroan terbatas
dapat terbagi atas :
·
Saham / sero atas nama,
yaitu nama persero ditulis diatas surat sero setelah didaftarkan dalam buku
perseroan terbatas sebagai persero.
·
Saham / sero pembawa, yaitu
suatu saham yang diatas surat tidak disebutkan nama perseronya
Ditinjau
dari hak – hak persero, saham / sero dapat pula dibagi sebagai berikut :
·
Saham / sero biasa
Sero
yang biasanya memperoleh keuntungan ( dividen ) yang sama sesuai dengan yang
ditetapkan oleh rapat umum pemegang saham.
·
Saham / sero preferen
Sero
preferen ini selain mempunyai hak dan dividen yang sama dengansero biasa, juga
mendapat hak lebih dari sero biasa.
·
Saham / sero kumulatif
preferen
Sero kumulatif
preferen ini mempunyai hak lebih sero preferen. Bila hak tersebut tidak bisa
dibayarkan pada tahun sekarang, maka dibayarkan pada tahun berikutnya.
7.PEMBAGIAN
PT
PT
TERBUKA
Perseroan
terbuka adalah perseroan terbatas yang menjul sahamnya kepada masyarakat
melalui pasar modal ( go public ). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum,
diperjualbelikan melalui bursa saham. Contoh – contoh PT. Terbuka adalah PT
telekomunikasi Indonesia ( Persero ) Tbk, PT Perusahaan Gas Negara ( Persero )
Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, dan lain – lain
PT
TERTUTUP
Perseroan
terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan
tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau
orang kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum
PT
KOSONG
Perseroan
terbatas kosong adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya
tapi tidak ada kegiatannya
8.PEMBAGIAN WEWENANG DALAM PT
Dalam perseroan terbatas selain kekayaan
perusahaan dan kekayaan pemilik modal terpisah juga ada pemisahan antara
pemilik perusahaan dan pengelolaan perusahaan. Pengelolaan perusahaan dapat
diserahkan kepada tenaga – tenaga ahli dalam bidangnya ( profesional ).
Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi,
dan komisaris
Dalam PT, para pemegang saham, melalui
komisarisnya melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan
mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan.
Dalam kaitan dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk mewakili
perusahaan, mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila terjadi
kerugian yang amat besar ( diatas 50% ) maka direksi harus melaporkannya ke
para pemegang saham dan pihak ketiga, untuk kemudian dirapatkan.
Komisaris memiliki fungsi sebagai
pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan. Komisaris bisa memeriksa
pembukuan, menegur direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan
direksi dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah direksi
akan diberhentikan atau tidak.
Dalam RUPS / Rapat Umum Pemegang Saham,
semua pemegang saham sebesar / sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk
mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas masalah – masalah yang
berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus
dilaksanakan segera. Bila pemegang saham berhalangan, dia bisa melempar suara
miliknya ke pemegang lain yang disebut proxy. Hasil RUPS biasanya dilimpahkan
ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan.
Isi
RUPS :
- Menentukan
direksi dan pengangkatan komisaris
- Memberhentikan
direksi atau komisaris
- Menetapkan
besar gaji direksi dan komisaris
- Mengevaluasi
kinerja perusahaan
- Memutuskan
rencana penambahan atau pengurangan saham perusahaan
- Menentukan
kebijakan perusahaan
- Mengumumkan
pembagian laba ( deviden )
9.KEUNTUNGAN
MEMBENTUK PERUSAHAAN PT
Keuntungan
utama membentuk perusahaan perseroan terbatas adalah :
1. Kewajiban
terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang saham sebuah perusahaan tidak
memiliki kewajiban untuk obligasi dan utang perusahaan. Akibatnya kehilangan
potensial yang “ terbatas “ tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka
bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengizinkan perusahaan untuk
melaksanakan dalam usaha yang berisiko, tetapi kewajiban terbatas juga
membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.
2. Masa
hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari
pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas modal,
yang dapat menjadi investasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam jangka
waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjdi subyek di
solusi dan penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode
pertengahan, ketika tanah disumbangkan kepada gereja ( sebuah perusahaan ) yang
tidak akan mengumpulkan biaya feudal yang seorang tuan tanah dapat mengklaim
ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statuteof Mortmain.
Efisiensi manajemen. Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal
yang efisien sehingga memungkinkanuntuk melakukan ekspansi. Dan dengan
menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga
adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat
tugas pokok dan fungsi masing – masing .
10.KELEMAHAN PERUSAHAAN PT
1. Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan
sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga
membutuhkan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan
besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar.
Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjad dalam tingkat personel. Hubungan
antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.
Akan
tetapi, jauh lebih banyak kelebihannya, dibandingkan kelemahannya.
11.HAL-HAL HASIL RUPS
YANG HARUS MENDAPATKAN PENGESAHAN DAN YANG HANYA CUKUP DIDAFTARKAN
Menurut Undang – undang Perseroan Terbatas
Nomor 40 Tahun 2007 hal – hal dari hasil RUPS yang perlu mendapatkan pengesahan
dari Menteri Hukum dan HAM adalah :
1. Perubahan
atas nama perseroan dan atau tempat kedudukan perseroan.
2. Perubahan
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan
3. Perubahan
jangka waktu berdirinya perseroan
4. Perubahan
besarnya modal dasar
5. Perubahan
pengurangan modal ditempatkan dan di setor
6. Perubahan
perseroan dari status tertutup menjadi terbuka atau bisa juga sebaliknya
Sementara
itu hasil RUPS yang cukup didaftarkan saja adalah :
1. Pengangkatan
dan pemberhentian Dewan Komisaris dan Direksi
2. Penambahan
modal ditempatkan atau disetor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar